Sejarah pembentukan UU ITE
UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003
oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE
diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh
Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, serta
bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu
Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas
Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi
presiden Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui
surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi
dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi
Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment
Komunikasi dan Informsi membentuk. Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24
Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.:
10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007. Bank Indonesia masuk dalam
Tim Antar Departemen (TAD) sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara
Sumber (Deputi Gubernur yang membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap
sebagai anggota bersama-sama dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim
Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan
dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR
RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat
Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE
yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka
menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan
Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi
Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan
akademisi.Akhirnya pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10
Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.
Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni
2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil
(Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum
dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan
31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja
(panja).sedangkan pembahasan RUU ITE tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim
Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai
dengan 13 Maret 2008.
18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE
dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi
menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008
tentang (ITE), diantaranya:
· Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi
secara elektronik.
· Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
· Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis
teknologi informasi
· Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi
informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
· Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat
pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat
potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi
Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
· E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat
harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan
menggunakan ICT.
· Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan
bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan
konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
· Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan
produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat
potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Alasan Pelaksaan UU ITE
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang
sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa
perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
· Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
· Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada
lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
· Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti
norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur
informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah
dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur
dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Yang Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU
ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan
perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE
(Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
1. Spamming, baik untuk email spamming maupun
masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb.
2. Virus dan worm komputer (masih implisit di
Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
3. Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam
implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi
cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas
dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
4. Pada bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat
sama dengan bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan
HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf
ahli penyusun UU ITE tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy
paste buku bab 1 tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang
tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.
Cakupan Materi UU ITE
· Informasi elektronlik dan/atau dokumen elektronik.
Informasi elektronik adalah salah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, EDI, e-mail, telegram, teleteks, telecopy, atau sejenisnya
yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromangnetik, optikal, atau sejenisya yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik.
· Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer,
jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
· Tanda tangan elektronik: tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
· Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan
mengaudit Sertifikasi Elektronik.
· Nama domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet.
Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk
menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
· HaKI: Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual
yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
· Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh
Perundangan-undangan.
· Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
- 1. Indecent Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
- 2. Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
- 3. Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
- 4. Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
- 5. System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
- 6. Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
7. Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang
berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun
dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).
Sumber :
http://groupe5eptik.blogspot.co.id/2013/04/lengkap-tentang-uu-ite.html
s
Sumber :
http://groupe5eptik.blogspot.co.id/2013/04/lengkap-tentang-uu-ite.html
s


04.36
DIDI MAHENDRA

Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar