Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi
informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan
hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut:
Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi
informasi antara lain :
- 1. Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
- 2 Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk.
- 3. Memperhatikan keunikan dari dunia maya.
- 4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
- 5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
- 6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan public.
- 7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik.
- 8. Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU Informasi dan transaksi elektronik, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Kebijakan IT di
Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan
di cyber space, yaitu :
Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini
dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti
pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan
hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi
pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan
prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan
privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan
cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap
kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes
Setiyadi dalam seminar
cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.
Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang
tidak dipakai lagi
2.
Mengamandemen KUHP
3.
Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.
Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi
Informasi.
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan
mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan
KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara
lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi
title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
Indonesia telah memiliki Undang – Undang Hak Cipta (UUHC)
yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual. UUHC telah mangalami
beberapa kali penyempurnaan, terakhir adalah UU No. 19/2002
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Untuk mendapatkannya
seseorang bisa mengurusnya di dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Cipta terdiri dari :
Hak Ekonomi, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Moral, hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun
Pencipta: Seseorang atau beberapa orang yang secara bersama
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
Pemegang Hak cipta: Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta.
Beberapa hal yang tidak memiliki hak cipta: hasil rapat
terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan,
putusan pengadilan keputusan badan abitrase
Jenis ciptaan yang dilindungi:
Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang
diterbitkan
Ceramah, kuliah, pidato
Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomim
Segala bentuk seni rupa, seperti lukisan, gambar, kaligrafi
dll
Aristektur , peta, batik, fotografi, sinematografi, tafsir.
Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Rancangan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik
(RUU ITE) yang telah disahkan menjadi undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik. Mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh
kementrian Negara Komunikasi dan Informasi dengan nama rancangan undang undang
informasi elektronik dan transaksi elektronik (RUU- ITE)
Melalui serangkaian pembahasan sebelumnya, UU ITE ditetapkan
menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008


04.51
DIDI MAHENDRA

Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar