Minggu, 03 Januari 2016

Perangkat Hukum IT

      
        Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut:
Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain :
  1. 1.   Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
  2. 2   Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk.
  3. 3.       Memperhatikan keunikan dari dunia maya.
  4. 4.       Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
  5. 5.       Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
  6. 6.       Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan public.
  7. 7.       Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik.
  8. 8.       Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU Informasi dan transaksi elektronik, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.


Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar
cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.       Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2.       Mengamandemen KUHP
3.       Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.       Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi.
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
Indonesia telah memiliki Undang – Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual. UUHC telah mangalami beberapa kali penyempurnaan, terakhir adalah UU No. 19/2002
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Untuk mendapatkannya seseorang bisa mengurusnya di dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Cipta terdiri dari :
Hak Ekonomi, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Moral, hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun
Pencipta: Seseorang atau beberapa orang yang secara bersama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
Pemegang Hak cipta: Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta.
Beberapa hal yang tidak memiliki hak cipta: hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan, putusan pengadilan keputusan badan abitrase
Jenis ciptaan yang dilindungi:
Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan
Ceramah, kuliah, pidato
Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomim
Segala bentuk seni rupa, seperti lukisan, gambar, kaligrafi dll
Aristektur , peta, batik, fotografi, sinematografi, tafsir.

Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Rancangan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (RUU ITE) yang telah disahkan menjadi undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh kementrian Negara Komunikasi dan Informasi dengan nama rancangan undang undang informasi elektronik dan transaksi elektronik (RUU- ITE)
Melalui serangkaian pembahasan sebelumnya, UU ITE ditetapkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes